TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang sudah dua kali melakukan pemanggilan ke Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, Rahma.
Pemanggilan terhadap orang nomor satu di Tanjungpinang itu, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rahma, yang kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.
“Dua kali pemanggilan itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah.
Pemanggilan pertama, kata dia, dijadwalkan pada Sabtu (7/11/2020) pukul 09:00 WIB. Lalu pemanggilan kedua dijadwalkan pada Minggu (8/11/2020) kemarin pukul 09:00 WIB.
“Namun sampai saat ini belum hadir,” terangnya.
Ia mengatakan, maksimal pemanggilan sebanyak 2 kali. Selanjutnya Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan kajian dengan keterangan yang sudah ada.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengungkapkan, bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Rahma sudah naik ke tahap penyelidikan.
“Setelah pembahasan pertama ini, Sentra Gakkumdu melakukan proses penyelidikan, dengan mengundang klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk diambil keterangannya. Jadwal pemanggilan sudah ada untuk beberapa pihak (termasuk Wako Rahma),” tukasnya.(zul)