TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaku pencurian uang kotak infak Masjid As Sakinah, di Perumahan Taman Harapan Indah, Batu 9, ditangkap jajaran Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin melalui Aiptu Syarif Muda Harahap mengatakan, pelaku berinisial ASK ditangkap saat hendak pergi dengan kendaraan roda dua miliknya di lokasi kejadian.
Beruntung beberapa jemaah Masjid As Sakinah, melihat serta curiga dengan gerak-gerik pelaku. Sehingga, mereka pun bergegas menangkap ASK.
“Pengurus masjid langsung menangkap pelaku dan menelepon Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian anggota membawa ke Polsek,” ucap Harahap kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Hasil interogasi Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, kata Harahap, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena ia tak memiliki uang.
Sehingga ASK, memanfaatkan situasi Masjid As Sakinah dalam keadaan sepi saat itu. Lalu, pelaku masuk ke dalam masjid dan melihat kotak infak yang terbuat dari kaca dilapisi dengan stiker masjid.
Kemudian ASK, memindahkan kotak infak itu ke salah satu ruangan yang berada di toilet masjid.
“Di dalam toilet pelaku memecahkan kotak infak dengan cara meninjunya dengan tangan. Pelaku pun langsung ambil uang sebesar Rp 289 ribu,” jelas Harahap.
Harahap menambahkan, atas perbuatan pelak, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (rul)