TANJUNGPINANG (HAKA) – Meski telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama ini, namun, ada seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, pada Senin (23/11/2020).
“16 orang hakim tes swab pada 16 November 2020 lalu, hasilnya keluar tanggal 23 November 2020 ternyata ada satu yang positif, hakim ini,” ucap Wakil Ketua PN Tanjungpinang, M Djauhar Setyadi SH MM kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Saat ini, yang bersangkutan sambung Djauhar, tengah dirawat di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang.
“Saya komunikasi dengan yang bersangkutan melalui telepon, dalam keadaan baik-baik saja,” terangnya.
Menurut Djauhar, riwayat perjalanan yang bersangkutan setiap akhir pekan hanya pulang pergi Kota Tanjungpinang-Batam saja. Sebab, tempat tinggal hakim itu ada di Kota Batam.
“Dia tidak memiliki gejala sebelumnya,” tutur Djauhar.
Untuk memutus mata rantai serta meningkatkan protokol kesehatan, kata Djauhar, seluruh pegawai maupun honorer di lingkungan PN Tanjungpinang, melakukan tes swab mulai Selasa (24/11/2020) hingga hari ini.
Selain itu, pihaknya memutuskan secara umum pelayanan Kantor PN Tanjungpinang ditutup sementara, mulai hari ini Rabu (25/11/2020) hingga tanggal 1 Desember 2020 ke depan. Ini dilakukan untuk sterilisasi seluruh ruangan.
Pelayanan yang dihentikan itu kata Djauhar yakni, persidangan maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kecuali terhadap hal-hal yang sifatnya urgent atau mendesak. Seperti, berkaitan dengan perpanjangan penahanan karena dibatasi oleh waktu.
Termasuk persidangan yang sifatnya mendesak tetap dilakukan di antaranya, menghadirkan pihak-pihak tertentu secara fisik. Sisanya melalui daring (online).
“Kantor sendiri sebagian besar pegawai kerja di rumah. Kecuali Ketua Pengadilan, Wakil, panitera dan Sekretaris tetap di kantor. Ini untuk mengantisipasi layanan yang sifatnya urgent tadi,” imbuhnya. (rul)