TANJUNGPINANG (HAKA) -Tim Kuasa Hukum Alias Wello-Dalmasri (ADA) yang dipimpin Johnson Pandjaitan, Selasa (1/12/2020) menyambangi Markas Korem 033/WP di Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Kedatangan advokat yang kerap tampil di ILC Tv One ini, disambut langsung oleh Komandan Korem (Danrem) Brigjend TNI Harnoto di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan yang dikemas santai ini, selain bersilaturahmi, Johnson mengantarkan surat, mempertanyakan klaim Calon Bupati Bintan Apri Sujadi, mengenai informasi yang sering ia terima berasal dari polisi dan tentara.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami ingin semua berjalan sesuai koridornya masing-masing, maka dari itu kami menyurati Pak Jenderal (danrem, red),” ucap Johnson kepada Harnoto.
Kedatangan Johnson beserta rekannya ini disambut baik oleh Brigjend Harnoto. Pada prinsipnya, TNI tetap pada ketentuannya, yakni netral dalam pelaksanaan pemilu. Baik itu Pilkada, Pemilu Legislatif maupun Pilpres.
“Saya juga tidak tau apa maksud dari Cabup Bintan menyebut ada info dari tentara, tapi yang perlu kami tegaskan, bahwa semua calon harus menjaga suasana pilkada ini damai, aman, nyaman dan tentram,” pinta Harnoto.
Setelah dari Korem, Johnson Pandjaitan bergerak ke Kota Batam, untuk menemui Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, dalam rangka menyerahkan surat yang sama.
“Kami sudah ke Mapolda, kebetulan Pak Kapolda ada kegiatan, jadi kami bertemu Aspri beliau sekaligus menitipkan surat tersebut,” imbuhnya.
Namun Johnson menambahkan, surat yang dilayangkan kepada Kapolda Kepri, selain mengenai klarifikasi, tim nya juga meminta perlindungan hukum kepada saksi dan pelapor yang belakangan makin kuat tekanan intimidasinya.
Johnson juga akan segera membawa Meliyanti ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Hal ini ia lakukan, agar Negara Indonesia wajib memberikan jaminan/melindungi terhadap Meliyanti. Apalagi Meliyanti yang biasa disapa Meli ini masih berumur 17 tahun.
Meli kata Johnson, telah berani melawan ketidak adilan di mimbar demokrasi pada Pilkada 9 Desember 2020, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita akan bawa Meli, untuk minta perlindungan ke LPSK agar negara menjalankan kewajiban, untuk melindungi warga negara yang baik dan benar, dalam memperjuangkan demokrasi di daerahnya,” tukasnya. (rul/fik)