TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan sanksi itu, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (perwako) nomor 61 tahun 2020 tentang PBB-P2.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, hal ini diberikan dalam rangka memberikan kemudahan, dan keringanan kepada masyarakat dalam masa pandemi covid-19.
Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini untuk periode pajak tahun 1995 sampai dengan tahun 2020, dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 lebih dari satu tahun, dapat memilih tahun yang akan dibayar dengan ketentuan wajib membayar tahun 2020,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Riany mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan tersebut, dengan membayar pajak.
“Sebab, 31 Desember 2020 batas akhirnya,” terangnya.
Selain PBB-P2, sambung Riany, BPPRD juga mengelola jenis pajak lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan bea perolehan atas tanah dan bangunan.
Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 ini, BPPRD tetap memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengikuti protokol kesehatan. Seperti membatasi jam pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Di samping itu, lanjut dia, wajib pajak yang berurusan ke BPPRD dibatasi hanya 15 orang yang boleh memasuki ruangan pelayanan dan selanjutnya akan bergantian sampai masa pelayanan berakhir.
Sebagai informasi, Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang terletak di Jalan Ir. Sutami nomor 7,8,9.(zul)