Beranda Headline

Usai Ditangkap di Laut Natuna, 2 Kapal Asing Asal Vietnam Diserahkan ke Lanal Ranai

0
Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, dan Komandan KRI Letkol Laut (P) Tony Utomo, menggelar serah terima 2 kapal berbendera Vietnam dan 17 orang pelaku ilegal fishing di Dermaga Posal Sabang Mawang, Natuna, Selasa (15/12/2020),-f/istimewa-dispen koarmada

NATUNA (HAKA) – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ranai Kolonel Laut (P) Dofir melalui Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, bersama Komandan KRI Letkol Laut (P) Tony Utomo, menggelar serahterima barang bukti hasil penangkapan Bakamla RI, di Perairan Natuna Utara.

Proses serah terima dan penandatanganan dokumen BB 2 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berkebangsaan Vietnam, bersama 2 orang Nakhoda dan 15 orang anak buah kapal (ABK), dilaksanakan di atas KRI Sutedi Sennoputra-378, Selasa (15/12/2020).

Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir mengatakan, untuk BB KIA berbendera Vietnam yakni, BV 99779 TS dan BV 96959 TS diamankan di Dermaga Posal Sabang Mawang, Kecamatan Pulau III, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Sedangkan kedua nakhoda dan seluruh ABK yang berjumlah 15 orang dibawa ke Lanal Ranai, untuk dilakukan karantina di Rumah Detensi Mako Lanal Ranai,” terang Dofir.

Selain terima barang bukti, sambung Dofir, Tim Penyidik Lanal Ranai juga memeriksa para pelaku penangkap ikan ilegal dengan prosedur kesehatan Covid-19.

“Sekalipun ini masih masa Pandemi, namun tugas tetap kita laksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya.

Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi menambahkan, Tim Bakamla RI yakni KRI Sutedi Sennoputra-378 melakukan penangkapan terhadap kedua KIA tersebut, di Laut Natuna Utara, tepatnya Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), Sabtu (12/12/2020).

Pasalnya, KIA berbendera Vietnam itu diduga telah melakukan pelanggaran penangkapan ikan, di Landas Kontinen Indonesia tanpa surat dokumen perizinan yang sah, dari pemerintah Republik Indonesia.

Yakni, berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Setelah itu, tim memandu kapal mereka berisikan alat tangkap ikan ke Posal Sabang Mawang, untuk dilakukan proses hukum.

Baca juga:  Masuk Tahap Penilaian Zona Integritas, Kajati Kepri Dapat Arahan dari Kejagung

“Saya selaku Ketua Tim Penyidik Lanal Ranai akan terus bekerja memproses tangkapan KRI terhadap KIA yang melakukan Illegal Fishing di ZEEI maupun Landas Kontinen Indonesia,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini