Beranda Headline

Meteran Listrik Dibongkar Tanpa Izin, 7 Oknum Petugas PLN Dilaporkan ke Polisi

0
Suasana Petugas PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang, tengah membongkar kWh listrik rumah milik Suharyanti, di Jalan Hangtuah, Kota Tanjungpinang,-f/istimewa-kiriman warga

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pelanggan PLN bernama Suharyanti, melaporkan 7 oknum PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, ke Polres Tanjungpinang, Senin (14/12/2020) malam.

“Tadi malam, Senin (14/12/2020), saya buat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,” ucap Suharyanti saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (15/12/2020) sore.

Pasalnya, para petugas PLN itu menurut dia, secara tiba-tiba melakukan pencopotan/mengganti meteran listrik pascabayar di rumahnya.

Tepatnya, di Jalan Hangtuah nomor 5, RT.001/RW.005, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Namun, aksi mereka tanpa konfirmasi maupun surat pemberitahuan secara tertulis/lisan sebelumnya.

Padahal selama puluhan tahun menjadi pelanggan, dirinya tidak pernah bermasalah dengan pembayaran tagihan listrik PLN, maupun problem lainnya.

“Alasannya mereka listriknya model lama. Kan banyak yang lain, kenapa harus saya? Selama ini tidak pernah bermasalah,” ujarnya.

Ia menceritakan kronologi kejadiannya, pada Senin itu sekitar pukul 12.00 WIB. Dirinya melihat sekelompok orang yang tak dikenal memasuki halaman rumahnya, di Jalan Hangtuah itu.

Ia pun terkejut, saat melihat salah seorang dari 7 orang laki-laki tengah asik membongkar meteran listrik rumahnya.

Lalu, dia pun bertanya kenapa orang-orang itu. Ternyata mereka kata, Suharyanti, adalah petugas PLN.

“Setelah mengganti meteran rumah saya, lalu petugas pergi meninggalkan rumah,” tutupnya.

Sementara itu, Manager PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, Suharno mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan jika karyawannya dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

“Ke ranah hukumnya, kami belum mendapatkan informasi,” ungkapnya.

Pergantian kilowatt-hour (kWh) meteran listrik sudah menjadi tugas PLN untuk meningkatkan pelayanan. Sebab, kWh pelanggan tersebut layak untuk diganti dengan baru secara gratis.

“Kwh yang dibongkar atau diganti itu adalah, kWh buram atau sudah lama. Dan beberapa pelanggan PLN juga, yang kWh-nya sudah buram, kita ganti kWh-nya,” jelasnya.

Baca juga:  126 Ribu Surat Suara Pemilu untuk Masyarakat Bintan, Sudah Tiba di Kijang

Ia pastikan, setiap petugas PLN dalam melakukan penggantian kWh buram ke yang baru telah mendapat mandat dari PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang.

“Pasti petugas kami, ketika ke lapangan menyampaikan informasi kesalahan, dan memakai identitas gitu,” terangnya.

Adapun petugas PLN yang membawa surat tugas dari Kantor PLN UP3 Tanjungpinang ke rumah pelanggan, kata Suharno, adalah petugas khusus untuk melakukan penertiban pelanggan.

“Seperti pencurian arus listrik maupun pelanggan yang menunggak pembayaran listriknya,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini