Beranda Headline

Banyak Jawab Tak Tahu dan Bantah BAP, Hakim Geram dengan Sikap Yatir di Sidang

0
Muhammad Yatir, tengah memberikan kesaksian kepada JPU Kejati Kepri dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020),-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Muhammad Yatir, Anggota DPRD Kabupaten Bintan asal Partai Demokrat memenuhi panggilan JPU Kejati Kepri, dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp 32,5 miliar IUP bauksit di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020).

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Guntur Kurniawan SH dengan 4 anggota majelis hakim, untuk mendengarkan keterangan Muhammad Yatir bersama 4 saksi lainnya.

Saksi Muhammad Yatir yang biasa disapa Yatir ini dihadirkan dalam sidang, untuk terdakwa Boby Satya Kifana selaku Perseroan Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa, Eddy Rasmadi selaku Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, Wahyu Budi Wiyono selaku Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arief Rate selaku Direktur Gemilang Sukses Abadi.

Namun saat ditanya JPU, Yatir banyak menjawab tidak tahu menahu, terkait kasus korupsi penambangan penjualan bauksit di wilayah Bintan di tahun 2018-2019 itu.

Yatir mengaku tidak mengetahui, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Boby, Eddy maupun Arief Rate.

“Saya hanya kenal Boby dari tahun 2010. Edy kenal dan Arief pernah di Partai Demokrat. Tapi bauksit tidak tahu,” ucap Yatir.

Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Penyidik Pidsus Kejati Kepri, Yatir mengaku, menjadi Komisaris CV Gemilang Mandiri Sukses (GMS) sejak 2017 hingga 2 Maret 2018, karena mengundurkan diri dari posisi itu.

“Pengganti atau direktur CV? itu saya tidak tau pak. Kegiatan yang dilakukan CV? saya juga gak tau. Saudara saksi pernah melakukan kerja sama pertambangan dengan terdakwa Boby dan Wahyu? gak ada. Saudara tahu perusahaan Boby Kifana dan Wahyu? gak tau pak,” jawab Yatir kepada JPU.

Mendengar jawaban Yatir itu, sontak Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Guntur Kurniawan mengingatkan bahwa saksi sudah mengambil sumpah.

Baca juga:  Disahkan Menjadi Perda, DPRD Bintan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2023

“Saudara saksi, saya ingatkan saja dengan sumpah saksi tadi? siap yang mulia,” jawab Yatir kepada majelis hakim.

Lanjut Yatir menjawab pertanyaan JPU. Kali ini, ia mengetahui ada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa Boby dan Wahyu saat itu, di dua lokasi Tambeling, Kecamatan Teluk Bintan.

Selaku anggota legislatif, Yatir pun saat itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan dan Camat Teluk Bintan.

Selain di tempat itu, Yatir juga melakukan sidak pengerukan tambang bauksit di Pulau Dendang, Kecamatan Bintan Pesisir.

“Saya dapat laporan dari masyarakat, karena ada penambangan di sana. Saya turun sidak bersama Satpol PP, bersama pak camat,” terang Yatir.

Apakah saudara saksi bersama Eddy Rasmadi pernah mendatangi, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tentang kegiatan usaha pertambangan, dan menjanjikan Rp 1.000 per ton?

“Saya tidak pernah jumpa camat, apalagi mau menjanjikan. Yakin saudara? Yakin pak,” jawab Yatir lagi kepada JPU.

Pimpinan sidang Guntur Kurniawan melanjutkan sekaligus beberapa kali mengingatkan sumpah saksi Yatir. Terkait dengan kesaksian salah satu camat yakni, saudara pernah menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp 500 juta.

“Saudara sudah diambil sumpah, saudara menjanjikan Rp 500 juta? siap yang mulia tidak pernah,” jawab Yatir.

Terserah saudara saksi sambung Guntur, sumpah berkaitan hukum jelas, agama jelas, secara pidana melekat, barang kali di dunia ini saudara selamat, tapi anak cucu saudara bisa berdampak akibat perbutan saksi?

“Siap yang mulia tidak pernah,” ucap Yatir.

Lalu, Guntur menerangkan, dalam BAP saksi Yatir ada pertanyaan nomor 7 yakni berkaitan dengan terdakwa Boby, bahwa saksi pernah memberikan modal sebesar Rp 100 juta, dibuktikan dengan surat perjanjian.

Baca juga:  Gerak Cepat, Jaksa Selidiki Penggelapan Pajak Oleh Oknum Pejabat Pemko

“Tidak pernah yang mulia,” lanjut Yatir menjawab.

Kemudian, kenapa saudara bisa melakukan sidak seperti itu? Kenapa tidak diserahkan kepada pihak yang berwenang? Apa fungsi dan peran penegak hukum. Artinya, saudara telah melampaui tugas pihak yang berwenang.

“Saya sebagai fungsi pengawasan yang mulia. Itu berdasarkan laporan masyarakat maka dilakukan sidak, kita bukan eksekutor yang mulia, kita hanya legislator yang mulia,” tutup Yatir. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini