Beranda Headline

Kejari Tanjungpinang Tetapkan Satu Pejabat Pemko Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

0
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam bersama jajarannya umumkan tersangka perkara dugaan korupsi BPHTB, Senin (21/12/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 3 miliar dana pajak BPHTB tahun 2018-2019, di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (21/12/2020) sore.

Dalam perkara ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Ahelya Abustam, baru mengantongi satu orang tersangka yakni, berinisial YR.

Tersangka tersebut saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

“YR ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungpinang,” ucap Ahelya bersama jajarannya saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang.

Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka YR. Sebab terkendala dengan standar operasional prosedur (SOP) pandemi Covid-19, di Rutan Tanjungpinang.

“Untuk penahanan belum kita lakukan, karena terkendala dengan waktu di Rutan Tanjungpinang,” terangnya.

Dalam kasus ini, kata Ahelya, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka. Jika ada fakta-fakta sidang yang turut serta di kasus ini.

“Masih satu satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan dalam proses persidangan akan terungkap,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama mengatakan, modus YR dalam melakukan kejahatan hukum sepanjang Januari 2018 hingga September 2019.

Yakni, tersangka menggunakan sistem aplikasi BPHTB online di Kota Tanjungpinang, yang bukan kewenangan sendiri. Namun, duit BPHTB-nya tidak disetorkan ke BPPRD Kota Tanjungpinang.

“Yang dirugikan 94 wajib pajak untuk tahun 2018, dan tahun 2019 sebanyak 97 orang,” tuturnya.

Rakatama menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Diketahui, kasus ini pertama kali diungkap, pada Oktober 2019 silam. Setelah persoalan ini bergulir, Kejari Tanjungpinang bergerak cepat.

Baca juga:  Sudah Diputuskan, UMK Tanjungpinang Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan

Mereka pun telah melakukan puldata maupun pulbaket kepada pihak-pihak terkait, soal dugaan penyelewengan dana BPHTB, sejak Selasa (29/10/2019) hingga awal pekan keempat November 2019.

Lalu Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, menaikkan status kasus BPHTB itu ke tingkat tindak pidana korupsi. Sebab, perkara ini telah memenuhi dua alat bukti serta barang bukti.

Sehingga, Ahelya, menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

Dari penyidik bagian Intelijen diserahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita sudah terbitkan Sprindik nomor: Print-1380/L.10.10/Fd.1/12/2019 tanggal 9 Desember 2019,” tegas Ahelya Abustam pada Desember 2019 silam. (rul)

example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini