TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Heri Setiyono mengatakan, pihaknya siap melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah kerja kejaksaan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Program pemberantasan tipikor ini, kata Hari, juga mendapat dukungan dari Kepala Negara Republik Indonesia maupun Pimpinan Kejaksaan Agung RI, asal sesuai undang-undang maupun mekanisme yang berlaku di negeri ini.
“Saya sangat menyambut baik. Mari kita sepakat berantas korupsi, bagaimana yang diamanahkan oleh Presiden RI Joko Widodo termasuk Jaksa Agung RI,” ucap Hari saat tatap muka dengan puluhan wartawan.
Namun sebelum melaksanakan pemberantasan tindakan korupsi, sambung Hari, terlebih dahulu unit kerja kejaksaan melakukan berbagai upaya edukasi, untuk pencegahan kepada masyarakat Kepri.
Terutama bagi pemerintah daerah yang akan menjalankan berbagai program pembangunan, di wilayah masing-masing.
“Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota meminta pendampingan hukum atau konsultasi, terkait hak dan kewajiban keperdataan dan tata usaha negara-nya,” tuturnya, di Aula Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (21/12/2020).
Berkaitan program pemberantasan korupsi tersebut, ada tiga kejaksaan negeri (kejari) di Kepri telah menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi, pada penghujung tahun 2020.
Pada 10 Desember 2020, Kejari Bintan menetapkan eks direktur berinisial Ris dan mantan Kadiv PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Bintan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar.
Selanjutnya, Kejari Karimun menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,9 miliar pada dana operasional PDAM Tirta Karimun untuk tahun 2019 hingga Juni 2020.
Keduanya itu masing-masing berinisial IS selaku eks Direktur, dan JS selaku mantan Bendahara PDAM Tirta Karimun. Penetapan tersangka ini pada Rabu (16/12/2020).
Terakhir, Senin (21/12/2020) sore. Kejari Tanjungpinang juga menetapkan seorang ASN Pemko Tanjungpinang berinisial YR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar pada dana pajak BPHTB di lingkup BPPRD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018 hingga September 2020.
Artinya, di penghujung tahun 2020. Tiga kejari itu di wilayah Kepri telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). (rul)