Beranda Headline

Kapal Cantrang Akan Masuk Laut Natuna, Nelayan Mengadu ke DPRD

0
Suasana hearing di Ruang Paripurna DPRD Natuna-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Nelayan Natuna menolak terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020.

Penolakan ini disampaikan melalui rapat dengar pendapat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Rabu (23/12/2020).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar didampingi Ketua Komisi II Marzuki, bersama Aliansi Nelayan Natuna (ANA).

Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANA) Hendry menyampaikan, permasalahan yang dihadapi oleh nelayan Natuna adalah, kekhawatiran penggunaan alat tangkap cantrang yang akan beroperasi di laut Natuna.

“Dari awal saya sudah memprediksi kondisi seperti ini,” ujarnya.

Hendry menegaskan, dengan beroperasinya mereka di wilayah tangkap tersebut, otomatis akan menggeser wilayah tangkap nelayan tradisional.

Selain itu, keberadaan kapal cantrang dan trol menurut Hendry dikhawatirkan akan merusak sumber daya perikanan dan juga lingkungan laut Natuna.

Menyikapi hal itu Wan Aris berjanji akan menyampaikan dan menjembatani keluhan dan aspirasi para nelayan ini kepada pemerintah pusat.

“Posisi kita tegas berada bersama para nelayan kita, nanti semua keluhan ini akan coba kita sampaikan kepada pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan supaya khusus Natuna aturan ini dibedakan mengingat kondisi yang ada,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki. Dia meminta semua pihak bersama-sama menyampaikan permasalahan ini.

“Kita harus sama-sama meminta peraturan tersebut direvisi,” tukasnya. (dan)

Baca juga:  Bentuk Dukungan kepada Aksi Suryani, Isdianto Beri 500 Karung Sembako
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini