TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, M Dali menyampaikan, menjelang masuk sekolah 4 Januari mendatang, hampir seluruh SMA/SMK di Kepri sudah menyatakan siap untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
“Sekarang ini gambarannya, sekolah sudah merasa yakin melakukan pembelajaran tatap muka. Rata-rata mereka sekarang telah mengajukan permohonan ke Disdik,” katanya, Senin (28/12/2020).
Dali meneruskan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan verifikasi syarat permohonan untuk pembelajaran tatap muka dari sekolah.
“Insya Allah tanggal 30 nanti selesai.
Tapi sampai hari ini dari yang sudah memasukkan permohonan, ada juga yang sudah kita keluarkan izinnya (untuk pembelajaran tatap muka),” jelasnya.
Disampaikannya juga, untuk memberikan jaminan rasa nyaman kepada para orang tua, murid, dan juga para guru, Disdik Kepri sudah mengusulkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, agar dapat melakukan pemeriksaan rapid test kepada 7.000 guru di Kepri.
“Satgas kemarin menyetujui usul tersebut. Sekarang kita tinggal menunggu waktu dari Satgas kapan akan melakukan tes tersebut,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, sebelum pembelajaran tatap muka itu dilakukan, sekolah diwajibkan mengisi enam daftar periksa.
Meliputi, pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Keempat, sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.
Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Terakhir, keenam yakni persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.(kar)