TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kepri tak terlalu mempersoalkan isi gugatan tim kuasa hukum INSANI, yang meminta agar MK memerintahkan KPU Kepri melakukan pemungutan suara ulang Pilgub Kepri 2020.
“Bagi kami, itu boleh-boleh saja, karena memang dibuka ruang bagi MK, dan juga oleh UU 10 tahun 2016. Makanya silahkan itu dipakai, untuk menyatakan tidak puas terhadap hasil Pilkada, setelah itu nanti MK yang menentukan. Tapi pada intinya kami sudah siap,” ujar Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistyo, Senin (28/12/2020).
Terkait gugatan INSANI tersebut, KPU Kepri lanjutnya, sejauh ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK apakah permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang didaftarkan tim kuasa hukum INSANI pada Rabu (23/12/2020) kemarin diterima atau tidak.
“Informasinya tanggal 18 dan 19 Januari MK baru mengumumkan (gugatan itu) masuk registrasi (tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi) atau tidak,” jelasnya.
Namun, pada kesempatan itu, Widi juga memastikan, seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kemarin, seluruhnya telah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, pihaknya juga mengklaim, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Kepri juga berjalan tanpa ada kecurangan.
“Kita sudah menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Selain itu, dalam pelaksanaannya Kita juga diawasi oleh sejumlah pihak. Mulai dari masyarakat, Bawaslu, FKPD, dan media. Artinya kita sudah melaksanakan Pilkada ini dengan baik. Kalau ada keliru-keliru sedikit itu hanya bersifat administrasi,”sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum INSANI dalam petitum permohonannya ke MK meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kota/kabupaten Provinsi Kepri. Atau, pemungutan suara ulang khususnya di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
“(Karena) terdapat banyaknya kecurangan terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepri berdasarkan kecurangan termohon dan kecurangan yang juga dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3,” bunyi petitum dalam salinan permohonan tim kuasa hukum INSANI.(kar)