BINTAN (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Bintan, telah menahan dan menetapkan seorang pria inisial MA sebagai tersangka penganiayaan, yang menimbulkan korban jiwa, Senin (4/1/2021).
Korban dari MA itu, kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko Wiroseno adalah, Juni Riwan (39), yang berdomisili di Teluk Merbau, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
“Korban ini adalah anak dari seorang pengusaha ikan di Berakit,” ucap Dwi saat jumpa pers, di Kantor Satreskrim Polres Bintan.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi. Selanjutnya, mengamankan 1 senjata tajam, 10 minuman kaleng beralkohol, 1 botol arak putih, serta pakaian korban maupun tersangka.
Atas tindak pidana pembunuhan ini, tersangka dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat (3), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena MA melakukan pembunuhan serta menganiaya korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk tahap selanjutnya, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya sembari melengkapi berkas, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.(rul)