TANJUNGPINANG (HAKA) – Calon gubernur (cagub) Kepri nomor urut 2, Isdianto hanya tersenyum ketika ditanya ihwal isi materi gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Isdianto yang ditemui disela-sela kegiatannya di Gedung Daerah, menyebut, jika ia telah menyerahkan sepenuhnya hal itu ke tim kuasa hukumnya yang mendaftarkan gugatan itu ke MK.
“Itu sekarang tim hukum yang mengurus. Jadi saya serahkan sepenuhnya ke mereka,” katanya, Selasa (5/1/2021).
Gubernur Kepri itu, juga hanya mengumbar senyum ketika dimintai tanggapan apakah ia merasa optimis, jika gugatannya itu nanti akan diterima oleh MK.
“Kalau itu kita lihat nantilah,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kepri ke MK pada Rabu (23/12/2020) kemarin.
Tim Kuasa hukum INSANI yang terdiri dari Ahmad Fakih Rambe, Bali Dalo dan Karli tersebut, dalam petitumnya meminta kepada MK agar dapat memutuskan atau menetapkan pemungutan suara ulang diseluruh kota/kabupaten Provinsi Kepri. Atau, pemungutan suara ulang khususnya di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.
“(Karena) terdapat banyaknya kecurangan terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepri berdasarkan kecurangan termohon dan kecurangan yang juga dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3,” bunyi petitum tersebut sebagaimana yang dilansir dari salinan permohonan tim kuasa hukum INSANI.(kar)