TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Natuna, telah menetapkan tersangka eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai berinisial HK, beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Jendra mengatakan, HK diduga melakukan tipikor Rp673.782.776, pada pengiriman wesel pos fiktif untuk tahun anggaran 2019 hingga tahun 2020 silam.
Jendra menerangkan, HK mengirim wesel pos fiktif itu melalui aplikasi cash to account kepada rekan terdekatnya. Namun uang wesel-nya diambil sendiri.
“Tapi uang yang dikirim tersebut, tidak disetorkan ke rekening Pos. Melainkan tersangka HK, kirim kembali ke rekening sendiri,” ucap Jendra, Jumat (8/1/2020).
Selanjutnya, Penyidik Kejari Natuna menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, sejak Kamis (7/1/2021).
“JPU akan menyusun dakwaan HK, untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)