TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) angkat bicara, terkait pelantikan satu pejabat yang berstatus tersangka dan yang di-nonjob kan oleh Wali Kota Tanjungpinang, pekan lalu.
Kabid Administrasi, Pengadaan dan Mutasi
Kepegawaian BKPSDM Kota Tanjungpinang, S. Eka Yuniarsih mengatakan, bahwa, Yudi Ramdani yang statusnya masih tersangka, boleh dimutasi.
“Ketika dia (Yudi) ditahan baru dikeluarkan SK pemberhentian, hingga menunggu inkrah,” katanya, Jumat (23/1/2021) kepada hariankepri.com.
Sedangkan untuk Bobby Wira Satria dan Sumantri, ia menegaskan akan dilantik susulan, setelah pejabat lama pensiun.
“Direncanakan pada 1 Februari 2021 mendatang,” jelasnya.
Saat disinggung beberapa pejabat lainnya yang belum mendapatkan jabatan itu, Eka menjawab. Mereka sedang dalam proses usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mereka juga sudah dipanggil oleh Pak Sekda,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya ada 7 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemko Tanjungpinang, yang di-nonjob.
Berdasarkan data yang diperoleh hariankepri.com, adapun mereka yang di-nonjob adalah Bobi Wira mantan Kabag Pemerintahan Setdako Tanjungpinang. Arlius, mantan Sekretaris Kesbangpol, dan mantan Sekretaris Diskominfo, Sumantri.
Lalu, ada juga Ros, mantan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, mantan Kabid Anggaran RSUD, salah satu Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat dan Kasubbag Umum Kepegawaian Satpol PP Tanjungpinang.(zul)