TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma telah memutasi para pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Tanjungpinang, sejak awal Januari 2021.
Proses mutasi ini pun menimbulkan polemik. Bukan saja untuk para pejabat yang di-nonjob, tapi hingga ke persoalan pengosongan jabatan yang cukup vital di Pemko Tanjungpinang.
Yakni, jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. Jabatan ini dikosongkan Rahma, dengan alasan akan diisi melalui proses open bidding.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Apriyandy menyoroti kebijakan ini. Sebab, Wali Kota dianggap tidak pro dengan penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
“Wali kota tidak serius tangani Covid. Kami anggap masalah pandemi ini tidak menjadi prioritas mereka,” tegas Andi sapaan akrabnya.
Menurut Andi, kepala dinas kesehatan adalah garda terdepan untuk penanganan, sekaligus pencegahan Covid-19.
“Saya dapat info, seorang kabid pun tak sanggup menjadi Plt Kadis Kesehatan, sehingga akhirnya mengundurkan diri,” ungkapnya.
Bukan hanya soal kesehatan, Kadis Pendidikan yang juga menjadi bidang penting dalam menghadapi pandemi, pun dikosongkan jabatannya.
“Termasuk juga posisi Kepala Barenlitbang yang mestinya tidak boleh dibiarkan kosong dalam masa masa penanganan Covid ini,” imbuhnya.
Di samping itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD ini juga mempertanyakan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang membiarkan keputusan dan kebijakan itu terjadi.
“Setahu kami, pemerintah pusat melarang merotasi jabatan, yang kepentingannya untuk penanganan Covid. Mengganti boleh dengan syarat, tapi tidak boleh mengosongkan,” tukasnya. (zul)