Beranda Daerah Bintan

Lima Warga Tanjungpinang Tertangkap Main Judi di Bintan

0
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono memperlihatkan 7 tersangka dan barang bukti judi cingkoko (dadu)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, menetapkan 7 orang tersangka tindak pidana perjudian jenis cingkoko (dadu). Demikian ditegaskan Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, saat jumpa pers pada Selasa (26/1/2021).

Para tersangka, sambung Bambang, memiliki peran masing-masing dalam permainan judi itu. Yakni, MS sebagai bandar, JF sebagai cagar atau yang mengatur permainan. Ditambah 5 orang pemain, masing-masing berinisial RPS, JA, AT, MF dan IR.

“Kelima pemain ini adalah warga Tanjungpinang, yang datang di lokasi itu untuk main judi dadu tersebut,” jelas Bambang kepada wartawan, di Mapolres Bintan.

Selain menetapkan 7 orang tersangka itu, kata Bambang, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp3.370.000, 14 unit piring dadu, serta 3 buah dadu, hingga lapak yang bertuliskan angka-angka dadu.

Atas tindakan para tersangka, maka mereka dijerat pasal 303 ayat (1) jo pasal 303 huruf B KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Bambang menyebutkan, lokasi permainan judi mereka ada di salah satu wilayah perkebunan milik tersangka MS, Kecamatan Gunung Kijang.

Sebelumnya, pihaknya telah membuntuti pergerakan para pemain di lokasi itu selama sebulan lalu. Namun, saat melakukan penggerebekan selalu bocor.

Nah, pada 17 Januari 2021 silam, pihaknya menyusun strategi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Wiroseno, yang melibatkan Anggota Polsek Gunung Kijang.

“Alhamdulillah, dapat mengamankan 7 pelaku dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  20 Kasus Covid di Natuna Dinyatakan Sembuh, Hikmat: Prokes Tetap Dijalankan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini