TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma ikut disebut dalam sidang perdana, gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kepri yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021).
Dalam sidang yang ditayangkan secara live streaming di akun youtube MK itu, Kuasa Pemohon paslon nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI), Heri Firmansyah, membacakan isi pokok permohonan.
Pihaknya mengatakan, telah terjadi kecurangan di Pilgub Kepri di Kota Tanjungpinang. Salah satunya dengan melibatkan Wali Kota Tanjungpinang.
“Bahwa dalam konteks ini Wali Kota Tanjungpinang yang masih menjabat sebagai Wali Kota definitif, dan tidak sedang dalam masa cuti, turut berkampanye untuk pasangan calon nomor urut tiga dengan cara di antara dengan membagi-bagikan masker,” katanya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Ihwal pembagian masker yang dilakukan oleh Rahma, sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Pemohon INSANI itu, memang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat ketika masa kampanye Pilgub Kepri 2020.
Bahkan, persoalan itupun juga telah diusut oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, hingga ke Polres Tanjungpinang.
Namun, dari hasil penyelidikan, jika perbuatan orang nomor satu Pemko Tanjungpinang tersebut tidak memenuhi dua unsur pidana. Hal itu, sesuai pertimbangan ahli pemilu dan ahli pidana Kemendagri.
“Maka sesuai KUHAP kasus ini dihentikan. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Zaini, November 2020 silam. (kar/zul)