Beranda Headline

Honorer Diduga Palsukan Tandatangan Kepala Kesbang, Lamidi Diminta Lapor Polisi

1
Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Irmendes-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Inspektorat Provinsi Kepri menemukan adanya indikasi pemalsuan tandatangan pejabat, di lingkup Pemprov Kepri dalam pencairan anggaran APBD 2020 Kepri.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Irmendes menyatakan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa apabila ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tandatangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021).

Sejauh ini lanjutnya, tim Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan secara estafet kepada pihak-pihak terkait, baik internal maupun ke-18 pengurus ormas/LSM penerima hibah tersebut.

“Saya harapkan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya secara utuh terhadap permasalahan tersebut. Hasil pemeriksaan inspektorat nantinya akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Atas kejadian ini lanjutnya, ke depan Pemprov Kepri akan melakukan perbaikan sistem pengendalian internal terutama pengelolaan hibah bansos.

“Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam indikasi pemalsuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri yang diduga dipalsukan tandatangannya adalah, Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi.

Sedangkan yang memalsukan adalah, oknum Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang juga bertugas di OPD tersebut. (kar)

Baca juga:  Sudah Sepekan Lebih Digelar, 3.889 Nakes di Kepri Telah Divaksin
example bannerexample banner

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini