BATAM (HAKA) – Komisi I DPRD Provinsi Kepri, bersama Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi (rakor), terkait pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak, oleh Pemko Batam.
Rakor yang juga dihadiri Kadisdukcapil Batam, dan Kadis Pendudukan Catatan Sipil Kepri, Sardison ini dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Jumat (5/2/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar.
Adapun pertemuan dimaksud membahas terkait pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid, dan sempat menghebohkan masyarakat di Kepri, khususnya Kota Batam.
Turut hadir juga 12 orang Camat Kota Batam, yang beberapa di antaranya diwakilkan Sekretaris Camat (Sekcam). (red)