TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, ada beberapa ormas, yang telah melaporkan satu akun Facebook bernama Rudi Irawan, pada Senin (8/2/2021) siang.
Indikasinya, sambung Rio, akun tersebut telah melakukan tindakan penghinaan maupun ujaran kebencian. Selain itu, telah menyerang harkat dan martabat seseorang.
“Jadi siapapun orangnya, mau dari kepala daerah maupun masyarakat biasa, tetap mempunyai hak yang sama di mata hukum,” ucap Rio kepada wartawan.
Atas laporan ini, sambung Rio, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap akun itu.
“Yang jelasnya kami, sudah mengantongi nama-nama yang dicurigai melakukan tindakan ini,” imbuh Rio yang enggan menyebutkan identitas mereka.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengaku mendampingi pelaporan salah satu akun grup facebook di Polres Tanjungpinang,
“Yang menyebutkan nama saya dan nama Wali Kota Tanjungpinang,” ucap Rahma usai buat laporan.
Pasalnya, ia menilai ucapan atau postingan akun tersebut tidak memiliki etika dan sopan santun dalam bermedia sosial (medsos).
Melalui kesempatan ini, Rahma menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik dari siapapun. Sebab, kritikan yang sifatnya membangun dapat bermanfaat baik diri sendiri maupun daerah ini.
“Asal mereka memberikan kritikan sesuai aturan maupun etika. Apalagi kita orang Melayu sangat menjunjung tinggi etika dan sopan santun kepada orang lain,” sarannya. (rul)