TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kepri.
“Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak. Semoga ini bisa memberikan contoh pada daerah lain, serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi ke depan di provinsi yang kita cintai ini,” ujar Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut ia mengutarakan, dengan telah ditolaknya permohonan yang dilayangkan paslon INSANI maka SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 bersifat final dan mengikat.
“KPU Provinsi Kepri (tinggal) menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI,” ucapnya.
Ia menjelaskan, paling lama lima hari setelah surat itu terbit, KPU harus menetapkan calon terpilih Gubernur-Wagub Kepri kepada paslon nomor urut 3 yaitu Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
“Ini nanti yang menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih,” jelas Koordinastor Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri ini.
Sebelumnya, dalam sidang, Hakim MK menolak permohonan yang diajukan oleh kubu INSANI dalam sidang pleno pengucapan keputusan/ketetapan yang digelar, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB .
Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai dalil tim INSANI terkait kecurangan Pilgub Kepri yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.(kar)