TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasi Intel Bambang Heri Purwanto menegaskan, tim penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum di BUMD Tanjungpinang.
Ia menegaskan, unsur tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar Rp 900 juta, dalam kasus penyalahgunaan keuangan, di lingkup PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang.
“Itu kesimpulan tim penyidik setelah gelar perkara (ekspose) di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang Rabu (17/2/2021).
Sebelumnya juga sudah dilakukan pulbaket dan puldata juga,” ucap Bambang kepada hariankepri.com, Kamis (18/2/2021).
Ia menerangkan, penyalahgunaan pengelolaan piutang non usaha itu, terdiri dari piutang karyawan, piutang eks karyawan serta piutang relasi PT TMB BUMD Tanjungpinang.
“Ini diduga dilakukan oleh pejabat/karyawan BUMD PT TMB Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 sampai tahun 2019,” terangnya.
Setelah ditemukan perbuatan melawan hukum itu, maka tahap selanjutnya, kata Bambang, dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang.
“Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Diberitakan hariankepri.com pada 8 Juli 2020 lalu, ada 3 mantan Dirut BUMD yakni, Eva Amelia tercatat memiliki utang sebesar Rp 94 juta, lalu Asep Nana Suryana sebesar Rp 225 juta, dan Zoundervan sekitar Rp 333 juta, dengan total lebih dari setengah miliar rupiah.
Saat itu, Kepala Bagian Perekonomian di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Nopirman Syahputra membenarkan hal tersebut.
“Secara angka saya tidak mengetahui persis, namun total lebih kurang setengah miliar dari laporan keuangan,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020) lalu.
Terpisah, Mantan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana mengakui, bahwa dirinya dihubungi oleh Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, terkait utang tersebut.
“Ya benar, saya ditelepon oleh Dirut, surat tagihannya pun sudah ada. Tapi jujur saya mengaku terkejut dan bingung terkait hal ini,” ucapnya.
Karena, kata Asep, pada tahun 2018 dirinya sudah selesai berurusan dengan BUMD, karena waktu itu dirinya terkena masalah hukum dan dipenjara.
“Lagipula pada tahun 2018 itu sudah ada RUPS, ada laporan keuangan, kenapa kemarin tidak disampaikan. Kok tiba-tiba sekarang muncul itu, saya bingung,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Asep, dirinya akan mendatangi BUMD Kota Tanjungpinang untuk mempertanyakan, apa masalahnya sehingga terjadinya seperti ini.
“Zoundervan juga ada sekitar Rp 300 juta lebih. Nanti saya akan menghubungi Zoundervan untuk konfirmasi. Masalahnya apa. Apakah selama ini biaya pengeluaran atau bisnis dibebankan ke saya, nanti saya cari tahu,” tukasnya.
Sedangkan Eva Amelia, juga mengakui telah dihubungi dan dikirimi surat oleh BUMD Kota Tanjungpinang, terkait piutang sebesar Rp 94 juta.
“Saya rasa ada yang keliru dalam pencatatan. Sekarang ini saya masih mencari data-data lama untuk menjawab konfirmasi hal itu,” ungkapnya.
Sebab, sambung Eva, dirinya sudah pernah menjelaskan catatan piutangnya kepada dirut lama, Asep dan Zoundervan.
“Catatan piutang saya tersebut, sudah pernah saya jelaskan dengan bukti-bukti pada dirut sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Zoundervan mantan Direktur BUMD Kota Tanjungpinang, belum memberikan tanggapan.
Saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021), Kabag Perekonomian Setdako Tanjungpinang Hermawan, mengaku belum menerima laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengelolaan keuangan terkait piutang dari 3 mantan Direktur PT TMB BUMD Tanjungpinang.
“Sebelumnya maaf, karena saya baru sebulan menjabat sebagai kabag. Tapi dari keterangan staf saya, belum dapat laporan PT TBM tersebut,” ucapnya singkat. (rul/zul)