Beranda Headline

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Eks Kabag Umum Pemko Harus Kembalikan Uang Rp 8,2 Miliar

0
Susana sidang kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, membacakan tuntutan para terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis (18/2/2021) sore.

Sidang tuntutan para terdakwa itu, diketuai oleh majelis hakim Guntur Kurniawan SH, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Rp 32,5 miliar, pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019.

Jaksa Dodi membacakan, untuk terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono, dituntut masing-masing 8,5 tahun penjara, dan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar atau diganti 4,3 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Dalam perkara ini, kedua telah mengembalikan uang tunai Rp279.480.000 atau sebesar 3,2 persen dari total kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar.

Kedua terdakwa dituntut sama, karena satu perusahaan di CV Buana Sinar Khatulistiwa, untuk Bobby selaku persero komanditer dan Wahyu selaku direktur CV.

“Uang yang mereka kembalikan itu melalui seseorang bernama Wili,” imbuhnya.

Diketahui, Bobby sendiri merupakan pegawai Pemko Tanjungpinang, dengan posisi jabatan terakhirnya adalah Kabag Umum Setdako Tanjungpinang. (rul)

Baca juga:  Pasokan Kurang, Harga Bilis di Pasar KUD Tanjungpinang Naik Rp 2 Ribu
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini