Beranda Headline

Dihapus Pusat, Sekarang Korban Meninggal Covid-19 Tak Dapat Lagi Santunan

0
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti di ruang kerjanya-f/istimewa

NATUNA (HAKA) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti mengatakan, pada tahun 2021 ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah menghapus alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemensos dengan Nomor 150/3/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

“Saya sudah tanya ke Dinsos Provinsi Kepri, tidak ada yang dapat, baik yang sudah lama masukkan berkas maupun yang baru,” ujarnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Seluruh Indonesia ini mengatakan, bahwa rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi, Kabupaten, Kota sebelumnya tidak dapat dilanjutkan.

“Kepala dinas sosial Kabupaten Kota di wilayah masing-masing dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan atau usulan lagi kepada Kemensos RI,” terangnya dalam surat tersebut.

Sementara itu Kadinsos Provinsi Kepri, Doli Boniara saat dihubungi hariankepri.com juga membenarkan edaran tersebut. Namun, pihaknya masih akan menanyakannya kembali kepada pihak Kementerian Sosial.

“Nanti akan kita tanyakan lagi seperti apa kejelasan isi surat tersebut,” ujarnya.

Doli menyampaikan di Kepri sendiri ada sekitar 15 usulan yang akan dibawa ke Kementerian Sosial, namun dikarenakan ada beberapa kendala dalam bidang administrasi baru sebagian kecil saja yang selesai.

“Natuna ada 1 berkas, Batam juga ada, kebanyakan kendalanya ada di persyaratan administrasi seperti surat keterangan Covid-19 dari lab,” terangnya.

Terakhir Doli mengimbau masyarakat khususnya keluarga korban, memaklumi hal ini, pihaknya dari awal hanya bersifat menjembatani, keputusan tetap ada di Kementerian Sosial. (dan)

Baca juga:  Ini Daftar SD dan SMP di Bintan yang Dapat Jatah Rehab
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini