KARIMUN (HAKA) – Penindakan untuk rokok ilegal atau rokok FTZ yang masuk ke wilayah bukan FTZ di di Karimun sejak tahun 2013 naik turun. Penindakan meningkat pada tahun 2016. Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun pada tahun 2013 mencatat 13 penindakan, tahun 2014 turun tinggal 4 penindakan, tahun 2015 naik lagi menjadi 9 penindakan, lalu tahun 2016 meningkat drastis menjadi 17 penindakan, sampai akhir Maret telah tercatat 7 kali penindakan.
“Rata-rata penindakan rokok FTZ di laut, terutama dari Batam dan Bintan yang akan dibawa ke wilayah Karimun non FTZ dan keluar wilayah Karimun tujuan Riau,” terang Kasi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, AC Prihadiwan.
Pihaknya selalu mengupayakan pencegahan keluarnya rokok FTZ, termasuk melakukan operasi di toko dan swalayan. Pemilik toko yang kedapatan menjual atau mengedarkan rokok FTZ diberikan peringatan dan membuat perjanjian tidak akan menjual rokok FTZ.
“Kami ingatkan agar pemilik toko dan kedai agar`tidak menjual rokok FTZ. Bagi pemilik kedai diluar wilayah FTZ, jika kedapatan ada sanksi hukumnya,” jelasnya. (bet)