NATUNA (HAKA) – Polres Natuna menggelar konferensi pers pengamanan dua tersangka pembakar hutan dan lahan (Karhutla), Rabu, (3/3/2021).
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melalui Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan, tersangka tersebut berinisial H (26) dan MN (54). Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda pada hari Senin (1/3/2021).
Nazara menuturkan, tersangka H (26) warga Kecamatan Bunguran Selatan di tangkap saat melakukan pembakaran lahan dengan tujuan melebar jalan.
“Dari tersangka diamankan satu buah korek api, 5 batang pelepah kering dari sisa pembakaran,” ucapnya.
Sementara, kata Nazara, tersangka kedua MN (54) warga Kecamatan Bunguran Timur ditangkap saat melakukan pembakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektar.
Ia menerangkan, dari MN (54) diamankan barang bukti satu buah korek api, satu singso (alat pemotongan kayu).
Nazara menyebut, kedua tersangka dikenakan pasal 108 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat Natuna untuk tidak membakar lahan di musim kemarau.
“Kita juga lakukan imbauan dengan sosialisasi yang dilakukan bhabinkamtibmas dan spanduk di jalan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus kedua dan ketiga. Setelah kasus pertama pembakaran lahan di Bunguran Timur. (dan)