TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH, menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Hendrik Kurniawan, pada Senin (8/3/2021).
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Hendrik, selaku mantan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Kantor PT Pos Cabang Midai Kabupaten Natuna.
Keterangan ini, terkait perkara dugaan Tipikor Rp 687 juta pada penggunaan serta pengiriman wesel pos fiktif, untuk tahun anggaran Desember 2019 hingga Januari 2020.
Dalam sidang virtual itu, terdakwa Hendrik mengaku sebagian besar duit yang dikorupsinya tersebut, untuk biaya main judi online.
“Saya gunakan untuk bermain judi online. Di antaranya, judi poker, togel Singapura dan togel Hongkong,” ucap terdakwa Hendrik.
Ia menerangkan, cara bermain judi harus terlebih dahulu mengirimkan deposit ke akun poker. Besaran yang ditransfer bervariasi mulai dari Rp 25 juta, Rp10 juta hingga minimal Rp 2 juta.
Hendrik menambahkan, untuk bermain judi togel setiap harinya, ia memasang taruhan Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Bahkan dirinya pernah main judi ini Rp10 juta per hari.
“Saya mulai kenal dan bermain judi online sekitar tahun 2015. Untuk uang wesel fiktif, saya main setiap harinya,” tutupnya. (rul)
Permisi, mungkin judulnya bisa diganti. Bukan Ranai pak/Bu, tapi kantor Pos Midai