JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik KPK RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Senin (15/3/2021). Demikian ditegaskan Jubir KPK Ali Fikri.
Adapun dua saksi itu yakni, Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra. Keduanya, kata Ali, dari unsur swasta.
Namun, Ali enggan menyebutkan nama perusahaan dan peran sebagai saksi di dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di BP Kawasan Kabupaten Bintan.
Yakni, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016-2018.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan dan karyawan Kantor BP Kawasan Kabupaten Bintan.
Selain itu, penyidik anti rasuah juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat baik kalangan pejabat maupun swasta.
Di antaranya, ruang kerja Bupati Bintan Apri Sujadi serta rumah pribadi di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang.
Lalu, Kantor BP Kawasan Bintan di Batu 16 Kecamatan Toapaya, Bintan. Ditambah, rumah pribadi Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar di Kota Tanjungpinang. (rul)