Beranda Headline

Mantan Kabag Umum Pemko Tanjungpinang Divonis 6 Tahun Penjara

0
5 orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menggelar sidang putusan terdakwa Amjon dan Azman Taufik-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – 5 orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan, menggelar sidang putusan 12 terdakwa korupsi bauksit Bintan.

Sidang terbuka untuk umum itu, digelar di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Kamis (18/3/2021).

Pimpinan hakim Guntur Kurniawan, membacakan amar putusan untuk terdakwa Bobby Satya Kifana dan terdakwa Wahyu Budi Wiyono, selaku persero komanditer dan direktur pada CV Buana Sinar Khatulistiwa.

Bobby dan Wahyu, masing-masing divonis 6 tahun penjara, dengan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Ditambah, wajib membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 8,2 miliar subsider 3,6 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Arief Rate selaku CV Gemilang Sukses Abadi divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah, UP Rp 2,3 miliar atau diganti 3 tahun penjara.

Lalu, M Achmad selaku Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah, UP Rp2,572 miliar subsider 3,5 tahun penjara.

Terdakwa, Harry E Malonda dan Sugeng, selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Cabang Cabang Bintan. Masing-masing divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. UP Rp7,1 miliar atau diganti 3,5 tahun penjara.

Eddy Rasmadi selaku Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses (GMS) divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah, UP Rp1,7 miliar atau diganti 3,5 penjara.

Junaedi selaku Direktur Swakarya Mandiri divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah, UP Rp1,2 miliar atau diganti 3,5 penjara.

Terdakwa, M Adrian Alamin selaku Kepala Canang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses Kota Tanjungpinang divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bukan kurungan. Ditambah, UP Rp613 juta atau diganti dengan 2 tahun penjara.

Baca juga:  Naik ke Pidana Khusus, Kejati Kepri Garap Kasus BPR Bestari Tanjungpinang

Jalil selaku Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Ditambah, UP Rp 800 juta atau diganti dengan 3 tahun penjara.

Terdakwa Amjon dihukum 12 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 3,6 tahun kurungan. Terdakwa ini adalah Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.

Sedangkan, terdakwa Azman Taufik, 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa ini saat itu sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Lebih lanjut Guntur katakan, 12 tersangka itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan tuntutan primer Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri.

Yakni, terkait pidana korupsi Rp 31,8 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019 silam.

“Yaitu mereka melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana,” pungkasnya.

Diketahui, Bobby sendiri merupakan pegawai Pemko Tanjungpinang, dengan posisi jabatan terakhirnya adalah Kabag Umum Setdako Tanjungpinang. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini