TANJUNGPINANG (HAKA) – 4 orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho, menggelar sidang tuntutan untuk dua terdakwa perkara dugaan korupsi, Senin (22/3/2021).
Sidang itu beragendakan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Lingga, Said Lubis dan Yosua Parlaungan Lumbantobing.
Di hadapan hakim, kedua JPU menuntut 1,5 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa Asri Wijaya dan Alhusada Jufri. Ditambah, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Rp561 juta pada sejumlah kegiatan belanja barang dan jasa di RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, untuk tahun 2018.
Belanja barang dan jasa itu seperti kegiatan laundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, maupun belanja perlengkapan rumah sakit.
Yakni, kata JPU, keduanya melanggar subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Terdakwa Asri Wijaya dituntut selaku mantan Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Dobo Singkep Lingga. Sedangkan, Alhusada Jufri selaku bendahara pengeluaran kegiatan barang dan jasa,” ucap JPU.
Dalam perkara ini, sambung JPU, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara perkara ini senilai Rp561 juta, ke kas negara yang dititipkan ke Kejari Lingga.
“Hal yang meringankan terdakwa telah mengakui perbuatannya, ditambah telah membayar ganti rugi semua kerugian negara Rp561 juta,” imbuhnya. (rul)