JAKARTA (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, telah memeriksa 10 orang saksi. Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
10 orang itu, sambung Leonard, diperiksa untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan Tipikor Rp 23,73 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Untuk 7 orang saksi, kata Leonard, diperiksa tim jaksa penyidik pada Kamis (25/3/2021). Adapun identitas para saksi itu, masing-masing berinisial IJ selaku Direktur Utama PT Oriental Pasific.
Lalu, HP selaku Direktur Utama PT Banua Land Sejahtera dan PT Tri Kartika, HH selaku Direktur Utama PT Mulia Manunggal Karsa, C selaku Nominee untuk Tersangka JS.
Kemudian, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, JN selaku Komisaris PT Tunggal Energi Nusantara, D selaku Audit Keuangan dan Tax PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital.
Sedangkan hari ini, Jumat (26/3/2021). Ada tiga orang yang diinterogasi sebagai saksi dalam perkara korupsi ini.
Yakni, GWA selaku Fund Manager PT Insight Investment Management, SA selaku Fund Manager PT CSO Management Investasi tahun 2016, dan saksi RW selaku Direktur PT KGI Sekuritas.
“Pemeriksaan saksi, dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti, tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” pungkasnya. (rul/rilis)