TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku baru saja menerima surat tembusan dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) atas nama Mendagri, yang ditujukan kepada Gubernur Kepri, terkait petunjuk pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Ia menegaskan, bahwa sesuai komitmen dan tujuan utama diajukannya surat walikota kepada mendagri, bertujuan untuk mengetahui secara pasti, peraturan pemerintah apa yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh Wali Kota Tanjungpinang.
“Khususnya, dalam proses pengisian kekosongan jabatan wakil walikota, agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Karena menurut Rahma, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang dibuat secara khusus, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dengan adanya surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut, sambung Rahma, akan menjadi salah satu pertimbangannya dalam menyikapi atau menindaklanjuti tahapan pengisian jabatan wakil wali kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (zul)