TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik Tipidsus Kejati Kepri, memeriksa 5 orang, Senin (29/3/2021). Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus.
5 orang itu, kata Jendra, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi.
Adapun 5 saksi yang diinterogasi penyidik, masing-masing berinisial MI selaku Kepala BPN Kota Tanjungpinang, AMT sebagai mantan Karyawan PT Bukit Panglong.
Sedangkan, tiga orang lainnya dari pihak RRI yakni, DS selaku Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) RRI, YS selaku Kepala Biro Umum dan Hukum RRI, dan N selaku Pegawai Non PNS LPP RRI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum, dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (rul)