TANJUNGPINANG (HAKA) – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyampaikan, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, akan dimulai pada Mei-Juni 2021 mendatang.
“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” terangnya dalam keterangan tertulis, yang dilansir di laman resmi BKN, Senin (31/3/2021).
Suharmen memaparkan, proses pendaftaran PPPK Guru tersebut, nantinya menggunakan portal Sistem Seleksi Calon ASN, atau SSCASN yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Termasuk terintegrasi dengan, data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan), data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar,” paparnya.
Selain itu, sistem tersebut juga sudah terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.
“Selanjutnya, para peserta seleksi akan mengikuti ujian dengan menggunakan sistem Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud,” terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus mengatakan, jumlah kuota yang diberikan untuk seleksi PPPK di Provinsi Kepri pada 2021 sebanyak 1.044 orang. Dari jumlah yang diusulkan yakni sebanyak 1.796 orang.
“Seleksi ini untuk tenaga guru dan tata usaha di tingkat SMA/SMK sederajat se-Kepri yang saat ini berstatus honorer dan sudah mengabdi lama di sekolah-sekolah,” katanya.(kar)