BATAM (HAKA) – Pemprov Kepri menggelar seminar hukum, di Hotel Swiss-Bell Harbour Bay Batam, Kota Batam, Rabu (7/4/2021).
Seminar ini dibuka secara resmi oleh Sekda Pemprov Kepri TS Arif Fadillah, juga dihadiri oleh Praktisi Hukum DR Soerya Respationo SH MH.
Adapun para peserta, dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri dan perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian.
Sebagai keynote speaker dalam kegiatan seminar itu, Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan, dalam pencegahan tindak pidana korupsi, perlu sinergitas semua elemen masyarakat.
“Kami dari Kejati Kepri melalui bidang intelijen telah melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Selain bidang intelijen, sambung Hari, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap Pemprov Kepri maupun BP Batam.
“Jika upaya upaya tersebut tidak berjalan efektif. Maka, melalui bidang tindak pidana khusus untuk pencegahan yang paling baik adalah penindakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri Alex Sumarna menambahkan, upaya pencegahan korupsi ini juga memerlukan pemahaman serta pengetahuan baik ASN maupun APH.
Tentang perundang-undangan maupun peraturan lainnya, sebelum melakukan berbagai kegiatan pemerintah.
“Supaya, ASN maupun APH terhindar dari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” tutupnya. (rul)