TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria berinisial M ditangkap oleh petugas dari jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kapolres Tanjungpinang AKP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju.
Kata kata Ronny, Mdiamankan oleh Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di rumah pribadinya, Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, belum lama ini.
Saat tim bersama saksi Ketua RT setempat, sambung Ronny, melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan satu jenis ganja seberat 0,63 gram.
Menurut Ronny, sesuai hasil pemeriksaan, M mengakui barang haram itu serta barang bukti lainnya adalah milik pelaku.
Sehingga Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, menetapkan pelaku M sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Hasil tes urine terhadap pelaku positif narkoba. Tersangka mengakui, bahwa dia adalah pengguna ganja,” ucap Ronny, Kamis (15/4/2021).
Atas perbuatan tersangka M, dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)