TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah menyatakan, Pemprov Kepri memperbolehkan mudik lokal atau antarwilayah di dalam provinsi tersebut saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Satgas Covid-19, Forkompimda, dan Bupati serta Walikota se-Provinsi Kepri. Surat edaran resminya akan segera diterbitkan,” katanya, Kamis (15/4/2021).
Meskipun diperbolehkan kata Arif, pelaksanaan mudik lokal tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Salah satunya yakni wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes swab antigen atau GeNose.
“Upaya ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik,” jelasnya.
Selain itu sambungnya, selama dalam perjalanan setiap penumpang juga diminta untuk selalu taat menerapkan protokol kesehatan.
“Jika sudah patuh protokol kesehatan. Insya Allah perjalanan akan aman dan sehat,” sebutnya.(kar)