TANJUNGPINANG (HAKA) – Disnaker Kabupaten Bintan, mempertemukan antara pihak Manajemen PT Solid Beton Indonesia (SBI), dan Pengurus FSPMI selaku kuasa Suparno, sebagai korban PHK.
Mediasi secara tertutup itu, digelar di Kantor Disnaker Bintan, Batu 3, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (28/4/2021).
Pertemuan klarifikasi kedua belah pihak itu, dimediasi oleh Vera Monica dari Disnaker bersama Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Bintan Raja Juliansyah.
Usai klarifikasi, Raja Juliansyah mengatakan, pertemuan hari ini merupakan lanjutan pengaduan Suparno, pada Senin (19/4/2021) lalu.
Kedua pihak telah menyampaikan materi klarifikasi masing-masing, tentang problem PHK karyawan sepihak itu.
Dari pihak Manajemen PT SBI, menurut Raja, mengakui telah melakukan PHK karyawannya yang bernama Suparno. Alasannya, perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.
Namun saat itu, kata Raja, setelah pihak perusahaan melakukan PHK terhadap Suparno, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar uang pesangon korban.
“Untuk bukti-bukti dari Pak Suparno, sudah lengkap. Tapi, pihak perusahaan tidak bisa tunjukkan bukti-bukti serta alasan dalam melakukan PHK itu,” jelasnya.
Sehingga, pihak Disnaker memberikan kesempatan kepada PT SBI, untuk mengumpulkan serta menyetorkan bukti-bukti baik dokumen maupun data lainnya terkait alasan efisiensi tersebut.
Jika kemudian, pihak perusahaan tidak bisa juga membuktikan. Maka korban Suparno, kata Raja, harus dipekerjakan kembali, dengan catatan PT SBI terlebih dahulu memenuhi hak-hak karyawan itu.
Sementara itu, RD PT SBI Fadilah mengatakan, hasil mediasi klarifikasi tahap pertama ini, akan dilaporkan ke pimpinan perusahaan.
“Nanti ya, kan masih ada mediasi tahap kedua pada pekan depan,” ucapnya dengan singkat.
Sedangkan, Ketua PUK SPL FSPMI Bintan PT SBI Syamsuddin menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas
“Pastinya kami akan mengawal masalah ini hingga selesai,” pungkasnya. (rul)