TANJUNGPINANG (HAKA) – Dari informasi yang diperoleh hariankepri.com, ada 18 pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang yang dinyatakan positif Covid-19.
Saat di konfirmasi ke Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany membenarkan hal tersebut.
“Iya. Sebenarnya sudah dari kemarin, tapi informasinya saja baru keluar hari ini,” sebutnya, Jumat (30/4/2021) saat dihubungi hariankepri.com.
Dan lagipula kata dia, yang dinyatakan positif Covid-19 itu sudah diisolasi sejak beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, kata Riany, hingga saat ini Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang masih tetap buka seperti biasanya.
“Yang melayani di kantor BPPRD, sudah dites swab 2 kali. Insya Allah aman. Kantor kami menerapkan prokes seketat-ketatnya,” tukasnya.(zul)