JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik KPK RI, kembali melakukan proses pemeriksaan terhadap 5 orang pengusaha, terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepri. Demikian ditegaskan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tentang perkara dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.
Adapun identitas 5 saksi yang diinterogasi oleh penyidik anti rasuah itu yakni, Rudi Noerharyadi selaku Direktur Utama (Dirut) PR Tri Tunggal Ind, Sony Ismantho selaku Dirut PT Gudang Baru Berkah.
Selanjutnya, Weka Senjani Oktabyyana selaku Supervisior Cukai PR Sinar Mahkota Mas, Resa Raharjo selaku Dirut PT Pura Perkasa Jaya, dan Sulemi selaku Kabag Administrasi PT Karya Timur Prima.
“Hari ini, Jumat (7/5/2021), pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jawa Timur,” pungkas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ali mengatakan, Kantor Polresta Malang Kota, Kota Malang, Jatim itu, telah digunakan pemeriksaan 4 orang pengusaha, pada Rabu (5/5/2021).
Yakni, Hermawan Lesmana selaku Direktur PT Cakra Guna Cipta. Lalu, Iwan Firdaus selaku Pimpinan PR Delta Makmur sekaligus Wakil Pimpinan PR Cemara Mas.
Selanjutnya, Joko Triyanto Kepala Bagian Marketing PR Bintang Sayap Insan, dan terakhir Nur Muhammad Zen sebagai Direktur Utama PT Mustika Internasional. (rul)