TANJUNGPINANG (HAKA) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ade Angga yang telah mengundurkan diri, belum bisa diproses oleh pihak DPRD Tanjungpinang.
Pasalnya, surat permohonan PAW dari Partai Golkar belum diterima oleh DPRD Tanjungpinang. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya asal Fraksi NasDem ini, Senin (17/5/2021).
“Surat permohonan PAW dari fraksi Golkar belum sampai ke DPRD, sehingga DPRD belum bisa memproses. Tapi hal ini sebenarnya konfirmasi ke Fraksi Golkar biar lebih jelas,” kata Hendra.
Kalau DPRD, lanjut Hendra, sifatnya hanya menunggu. Setelah sudah ada permohonan dari Golkar, selanjutnya DPRD menyurati KPU meminta nama pengganti tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan mengakui, bahwa surat rekomendasi PAW dari Golkar belum diusulkan ke DPRD.
“Penggantinya Oktavio Bintana. Kami sudah pleno untuk di teruskan ke DPD I dan ke DPP. Mudah-mudahan dalam pekan ini usulan PAW itu sudah masuk ke DPP,” katanya.
Ia menargetkan, pada Mei ini, rekomendasi dari DPP itu sudah turun ke daerah. “Apabila sudah diterima maka selanjutnya kami teruskan ke DPRD. Nanti tinggal ranah DPRD lagi yang memproses,” tukasnya.(zul)