TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk melakukan balik nama kendaraan atas nama pribadinya.
Sekretaris BP2RD Provinsi Kepri, Diki Wijaya menyampaikan, jika hal itu tidak dilakukan maka pemilik kendaraan tersebut akan dikenai tilang.
“Pemberlakuan tilangnya itu mulai aktif pada Januari 2022. Untuk tahun ini kita masih sebatas sosialisasi dulu,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Diki mengutarakan, pemberlakukan tilang itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tilang elektronik yang saat ini sudah mulai berlaku di Kota Batam.
Dia menjelaskan, dalam sistem tilang elektronik, pemberian sanksinya sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat kendaraan bermotor.
“Jadi tentu kita tidak maukan kendaraan yang sudah kita jual ke orang lain, tapi karena belum balik nama yang kena dikenai sanksi kita. Karena itu kita mengimbau untuk segera melakukan pengurusan balik nama bagi yang belum,” jelasnya.(kar)