JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik KPK RI masih terus melakukan proses penyidikan dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepri. Demikian ditegaskan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Yakni, terkait perkara dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.
Kali ini penyidik akan memeriksa dua orang sebagai saksi dalam perkara korupsi bea cukai rokok tersebut.
Yakni, Mulyadi Tan selaku Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja, dan Feby Yoga Budya Rizki selaku Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja.
Kedua orang itu, sambung Ali Fikri, diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Hari ini Rabu (9/6/2021) dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai di Wilayah Kabupaten Bintan,” pungkasnya. (rul)