Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang menyepakati 11 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pengesahan Propemperda tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/3/2017) sore.
Adapun 11 ranperda itu terdiri dari 3 Perda wajib, 3 perda inisiatif dan sisanya 5 ranperda murni usulan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungpinang. secara rinci, dalam Ranperda usulan eksekutif tersebut terdapat tiga Ranperda perubahan. Perubahan dilakukan karena Perda tersebut dibatalkan Kemendagri. Sehingga menjadi perioritas untuk disahkan tahun 2017 ini.***