TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau mengurangi hukuman dua mantan Kadis di Pemprov Kepri.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho, tentang petikan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru untuk dua mantan kadis tersebut.
Yakni, mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, dan mantan Kadis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Azman Taufik.
“Salinan petikan putusan banding kedua dari PT Pekanbaru, telah kami diterima di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin, 14 Juni 2021,” ucap Eduard, Selasa (15/6/2021).
Menurut Eduard, di dalam amar putusan Hakim Ketua Asli Ginting bersama dua anggota, memperbaiki putusan tingkat pertama PN Tipikor Tanjungpinang.
Eduard menyebutkan, pada tingkat banding. Amjon dihukum 8 tahun penjara dari 12 tahun yang divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Sedangkan Azman Taufik mendapat hukuman 7 tahun penjara dari 9 tahun penjara.
Selain dua terdakwa itu, sambung Eduard, terdakwa Junaedi selaku Direktur Swakarya Mandiri divonis 5 tahun penjara dari 5,5 tahun.
Kemudian PT Pekanbaru juga memangkas subsider untuk pengganti kerugian negara untuk tiga terdakwa.
Yakni, Djalil sebagai Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi, Arif Rate sebagai Direktur PT Gemilang Sukses Abadi, dan M Achmad sebagai Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.
Untuk, terdakwa Djalil sebesar Rp878 juta menjadi 1 tahun penjara, dari 3 tahun 6 bulan penjara tingkat pertama.
Arif Rate dari kerugian negara Rp2,3 miliar menjadi 2 tahun penjara, dari 3 tahun 6 bulan penjara tingkat pertama.
“Sedangkan, terdakwa M Achmad subsider pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, dari 3 tahun 6 tahun penjara,” imbuh Eduard.
Diketahui, putusan para terdakwa itu terkait perkara tindak pidana korupsi pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019 silam. (rul)