Beranda Headline

Gubernur dan Kajati Teken Kesepakatan Awasi Dana Desa Berjumlah Rp 276 Miliar

0
Kajati Kepri Hari Setiyono dan Gubernur Ansar Ahmad, berama Sekda TA Arif Fadillah dan Asintel Agustian Sunaryo, sedang tunjukan naskah nota kesepakatan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran pemprov dan Kejati Kepri, melakukan pertemuan di Gedung Kantor Gubernur Lantai 4, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (17/6/2021).

Kegiatan itu beragendakan penandatanganan nota kesepakatan, tentang pengawasan terpadu pengelolaan Dana Desa se-Kepri, yang diteken oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kajati Kepri Hari Setiyono.

Hari mengatakan, nota kepekatan antara Pemprov dan Kejati terkait dana desa ini bertujuan, memberikan payung hukum, sebagai pedoman dalam optimalisasi tugas dan fungsi baik dari kejaksaan maupun pemerintah provinsi.

“Sehingga dapat meningkatkan kerjasama, koordinasi, secara efektif dan efisien dalam pengawasan pengelolaan dana desa, di wilayah Kepri,” ucapnya.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, sambung Hari, akan ditindaklanjuti perjanjian kerjasama serta pembentukan tim terpadu baik di tingkat Kepri maupun tingkat kabupaten.

“Yang melibatkan, Dinas Pemberdayaan Desa, Disdukcapil, Inspektorat, Biro Hukum Pemprov Kepri, Sekretariat Daerah Pemprov Kepri,” sebutnya.

Hari meminta, tim terpadu dapat melakukan pemetaan dan mitigasi resiko penggunaan dana desa secara efektif dan efisien.

Untuk mengambil langkah-langkah upaya pencegahan baik tindakan preventif, agar terwujudnya sinkronisasi sistem pengawasan secara terpadu.

“Sehingga, ke depannya, dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan pengelolaan dana desa atau tindak pidana korupsi di pemerintahan desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pengawasan serta kerja sama penggunaan dana di 275 desa untuk APBN tahun 2021. Hal ini merupakan salah satu program nawacita Presiden RI.

Menurut Ansar, total anggaran desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk 275 desa yang tersebar di lima kabupaten se-Kepri, naik 23 persen dari tahun 2020 silam.

“Total dana desa 2021 di Kepri sebesar Rp 276,4 miliar,” terangnya.

Ansar pun berharap, kerjasama antara Kejati dan Pemprov Kepri tidak hanya setahun sekali. Namun, tetap berkelanjutan.

Baca juga:  Sekdaprov Lantik Pejabat Eselon II : Guntur Kadispar, Burhanudin Kadissos

“Saya sangat mengapresiasi kepada Kejati Kepri. Pengawasan kerjasama ini, juga meningkatkan SDM aparat desa ke depannya, untuk menghindari tindakan penyalahgunaan penggunaan dana desa,” imbuhnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini