JAKARTA (HAKA) – Berkat kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Singapura serta para pihak terkait. Akhirnya terpidana Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten dari Singapura, pada Sabtu (19/6/2021).
Hal itu diutarakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers Adelin Lis, di Kantor Kejagung RI.
Burhanuddin menerangkan, pemulangan terpidana Adelin Lis ini, merupakan kerjasama, baik kejaksaan, kepolisian, keimigrasian di kedua negara tersebut.
“Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura, selalu aktif berkoordinasi dengan Kejagung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi buronan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, Adelin Lis merupakan buron terpidana dalam perkara Tipikor dan tindak pidana kehutanan di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Leonard, terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
Atas perbuatan Adelin Lis itu, melanggar Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2001 tentang Tipikor, serta Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan. Dengan ancaman seumur hidup.
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Leonard menceritakan kronologi perkaranya. Terpidana Adelin Lis saat itu selaku Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber.
Terpidana bersama Oscar Sipayung selaku Dirut, Washington Pane Direktur Produksi dan Perencanaan, Sucipto L Tobing selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2000-2002, Budi Ismoyo selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2002-2006.
PT KNDI, mendapat fasilitas pengusahaan hutan yakni Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Namun pada tahun 2000 hingga 2005. Para terpidana tanpa hak serta izin, telah melakukan penebangan dan memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Perbuatan Adelin Lis tersebut, telah memperkaya diri atau PT KNDI. Sehingga, menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 119.8 miliar dan US$ 2.9 juta dolar Amerika. (rul/rilis)